Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Mengenai Sistem Pengenaan Hukuman Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa Pengenaan hukuman administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia diberikan kepada: a) P3MI yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran; atau b) perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran pada kapal berbendera asing.
Jenis Sanksi administratif yang sanggup dikenakan terhadap P3MI yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran terdiri atas: a) perayaan tertulis; b) penghentian sementara sebagian atau seluruh acara jerih payah penempatan Pekerja Migran Indonesia; c) pencabutan SIP3MI; dan/atau d) denda keterlambatan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Link Download Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia DISINI
Demikian info ihwal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Semoga ada manfaatnya.

Comments
Post a Comment